Selasa, 27 Mei 2014

テスト

みんな、
久しぶりです!(*^▽^*)
akhirnya ini blog bisa dibuka juga ._.
kalau nggak ada tugas itu mungkin aku nggak bakal mampir ke sini XD #plak

それで、じゃあね~(/'ω')/

Pentingnya Melakukan Pendaftaran pada Merek / Hak Cipta

Apakah pendaftaran merek itu penting? Ya, sangat penting. Terlebih lagi pada pasar bebas 2015 mendatang. Dengan populasi 250 juta penduduk dan merupakan negara ASEAN terbesar Indonesia menjadi incaran produk produk negara lain untuk melakukan penetrasi masuk pasar Indonesia. Pasar Indonesia akan menjadi pasar yang highly competitive diperebutkan dari berbagai negara. Dengan terdaftarnya produk di HKI maka produk pun akan terlindungi, sehingga pelaku bisa leluasa memasarkan produknya. Baik itu untuk pemasaran dalam negeri maupun pasar international.
Kondisi ekonomi lingkungan Indonesia saat ini juga memengaruhi betapa pentingnya merek dan hak cipta. Banyak produk yang bermunculan di dalam negeri. Produk dari luar juga dengan pesat masuk ke dalam negeri. Dengan melakukan pendaftaran merek atau hak cipta, produk baru dari dalam negeri dapat terlindungi dari pembajakan yang dilakukan oleh pihak lain.
Selain pendaftaran merek, terdapat istilah lisensi. Perjanjian lisensi di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual adalah perjanjian. Lisensi menurut pasal 1 angka 13 UUM adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Manfaat bagi penerima lisensi dalam hal ini berupa pemakaian merek milik pemberi lisensi secara aman dan legal dengan berbagai keuntungan yang melekat pada merek yang bersangkutan. Keuntungan itu antara lain jika merek yang dilisensikan tersebut ternyata merek terkenal dan dikenal dengan reputasi baik oleh konsumen, maka penerima lisensi akan dapat melaksanakan usahanya secara lancar dalam merebut pangsa pasar. Ini mengingat karena pada umumnya masyarakat masih menyukai pada merek-merek yang selama ini telah dikenal (merek terkenal) karena umumnya merek-merek itu memiliki reputasi dan kualitas yang baik. Sedangkan bagi pemilik merek selaku pemberi lisensi, keuntungan yang diperoleh dari adanya perjanjian lisensi ialah mereknya dijamin dipakai oleh penerima lisensi secara aman dan legal sehingga secara langsung ini merupakan bentuk perliridungan hukum yang diberikan oleh masyarakat dan negara kepada mereknya.
Dalam hal persaingan usaha pada dasarnya tidak menghendaki hal yang bersifat monopoli, karena sesuatu hal yang bersifat monopoli dapat merugikan konsumen. Pengaturan hukum persaingan dan penerapannya dalam pelaksanaan dan eksploitasi HKI adalah untuk menjamin bahwa pemberian hak eksklusif dalam aturan hukum HKI tidak akan disalahgunakan oleh pemegang HKInya. Hal itu mengingat secara faktual pemegang HKI dengan pelaku bisnis yang tidak memiliki HKI, memiliki posisi yang tidak seimbang (inbalance position) artinya ada ketidaksamaan (inequality).
Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :
1. Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam diferensiasi atau membedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan saat melakukan pembelian ulang.
2. Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
3. Untuk membina citra yaitu dengan memberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada konsumen.
4. Untuk mengendalikan pasar.

Minggu, 18 Maret 2012

Museum Ghibli Surga Pencinta Anime


 Sebagai negara pelopor anime, Jepang telah menjadikannya sebagai bagian dari budayanya. Untuk itu, dibangunlah museum khusus anime, Museum Ghibli.

Jepang, negara kelahiran anime, telah menjadi master dari seni kartun sejak memproduksi animasi pertama Asia pada 1918. Dengan gaya awal yang terinspirasi lukisan dan kalifgrafi, produksi kartun Jepang mulai mendapat popularitas di antara penonton dunia sejak 1980an.

Kini, anime menjadi bagian dari budaya Jepang. Pasar anime di Jepang memiliki nilai USD2,68 miliar pada 2009. Pecinta anime, dalam bahasa setempat disebut otaku, semakin berkembang setiap hari di jalanan-jalanan Tokyo.

Untuk menghormati budaya anime, didirikanlah Museum Ghibli yang memuat segala keindahan imajinasi animasi Jepang. Pendiri museum, Hayao Miyazaki merupakan seorang seniman Jepang dan sutradara yang memenangkan beragam penghargaan untuk film yang diproduksi perusahaannya, Studio Ghibli.

Museum Ghibli berbeda dengan museum konvensional lainnya. Museum ini tidak memiliki tanda "dilarang menyentuh" ataupun dijaga oleh satpam di sekeliling koleksinya. Di Museum Ghibli, pengunjung dapat bebas duduk di meja, membalikkan album foto, atau mengambil dan membaca buku yang ada di sekitarnya, tidak seperti di museum konvensional yang cenderung kaku.

"Museum Ghibli bukanlah museum arogan, yang seolah-olah menganggap isinya lebih penting daripada manusia," tutur Miyazaki mengenai visi dari museum ini, seperti dilansir Independent, Selasa (28/2/2012). "Museum ini ingin menjadi museum menarik dan merenggangkan jiwa, melepaskan imajinasi," imbuhnya.

Ruang pameran di lantai dasar dikhususkan untuk pameran mekanisme animasi. Di sini, Anda dapat melihat serangkaian model karakter Ghibli yang sedang dibuat, dan bagaimana cara mereka bergerak saat ditayangkan di video.

Ada pula ruangan dimana adegan-adegan film yang diproduksi studio Ghibli diciptakan kembali. Kemudian di akhir tur museum, Anda akan disuguhi pemutaran film animasi karya Miyazaki selama 10 menit.