Selasa, 27 Mei 2014

テスト

みんな、
久しぶりです!(*^▽^*)
akhirnya ini blog bisa dibuka juga ._.
kalau nggak ada tugas itu mungkin aku nggak bakal mampir ke sini XD #plak

それで、じゃあね~(/'ω')/

Pentingnya Melakukan Pendaftaran pada Merek / Hak Cipta

Apakah pendaftaran merek itu penting? Ya, sangat penting. Terlebih lagi pada pasar bebas 2015 mendatang. Dengan populasi 250 juta penduduk dan merupakan negara ASEAN terbesar Indonesia menjadi incaran produk produk negara lain untuk melakukan penetrasi masuk pasar Indonesia. Pasar Indonesia akan menjadi pasar yang highly competitive diperebutkan dari berbagai negara. Dengan terdaftarnya produk di HKI maka produk pun akan terlindungi, sehingga pelaku bisa leluasa memasarkan produknya. Baik itu untuk pemasaran dalam negeri maupun pasar international.
Kondisi ekonomi lingkungan Indonesia saat ini juga memengaruhi betapa pentingnya merek dan hak cipta. Banyak produk yang bermunculan di dalam negeri. Produk dari luar juga dengan pesat masuk ke dalam negeri. Dengan melakukan pendaftaran merek atau hak cipta, produk baru dari dalam negeri dapat terlindungi dari pembajakan yang dilakukan oleh pihak lain.
Selain pendaftaran merek, terdapat istilah lisensi. Perjanjian lisensi di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual adalah perjanjian. Lisensi menurut pasal 1 angka 13 UUM adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Manfaat bagi penerima lisensi dalam hal ini berupa pemakaian merek milik pemberi lisensi secara aman dan legal dengan berbagai keuntungan yang melekat pada merek yang bersangkutan. Keuntungan itu antara lain jika merek yang dilisensikan tersebut ternyata merek terkenal dan dikenal dengan reputasi baik oleh konsumen, maka penerima lisensi akan dapat melaksanakan usahanya secara lancar dalam merebut pangsa pasar. Ini mengingat karena pada umumnya masyarakat masih menyukai pada merek-merek yang selama ini telah dikenal (merek terkenal) karena umumnya merek-merek itu memiliki reputasi dan kualitas yang baik. Sedangkan bagi pemilik merek selaku pemberi lisensi, keuntungan yang diperoleh dari adanya perjanjian lisensi ialah mereknya dijamin dipakai oleh penerima lisensi secara aman dan legal sehingga secara langsung ini merupakan bentuk perliridungan hukum yang diberikan oleh masyarakat dan negara kepada mereknya.
Dalam hal persaingan usaha pada dasarnya tidak menghendaki hal yang bersifat monopoli, karena sesuatu hal yang bersifat monopoli dapat merugikan konsumen. Pengaturan hukum persaingan dan penerapannya dalam pelaksanaan dan eksploitasi HKI adalah untuk menjamin bahwa pemberian hak eksklusif dalam aturan hukum HKI tidak akan disalahgunakan oleh pemegang HKInya. Hal itu mengingat secara faktual pemegang HKI dengan pelaku bisnis yang tidak memiliki HKI, memiliki posisi yang tidak seimbang (inbalance position) artinya ada ketidaksamaan (inequality).
Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :
1. Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam diferensiasi atau membedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan saat melakukan pembelian ulang.
2. Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
3. Untuk membina citra yaitu dengan memberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada konsumen.
4. Untuk mengendalikan pasar.